tentang tiga warna seribu nyawa  

Posted by b i a n


Peraturan di Indonesia sangat beragam. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang ini bertujuan untuk mentertibkan masyarakat luas. Semua masyarakat yang menjadi warga negara Indonesia diharapkan dapat mematuhi peraturan-peraturan ini. Bahkan warga negara asing yang tinggal di Indonesia juga terikat dengan peraturan ini. Setiap peraturan yang dibuat sudah melalui musyawarah para pejabat tinggi. Salah satu peraturan yang ada di Indonesia adalah peraturan untuk tertib lalu lintas. Peraturan ini memuat tata tertib untuk menjadi pengguna lalu lintas yang patuh. Sebagai contoh dari peraturan lalu lintas ini adalah lampu lalu lintas. Lampu ini berada di setiap belokan, pertigaan, atau perempatan yang dianggap rawan. Lampu lalu lintas yang mengatur pengguna jalan, khususnya pengguna kendaraan bermotor ini terdapat 3 buah lampu dengan warna dan aturan yang berbeda. Warna yang pertama adalah merah. Lampu berwarna merah ini mengatur agar para pengguna jalan berhenti. Lampu kuning memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati dan lampu berwarna hijau sebagai tanda pengguna jalan boleh jalan. Jika di persimpangan, lampu lalu lintas ini diatur sedemikian rupa sehingga lampu tersebut menyala secara bergiliran. Hal tesebut bertujuan untuk meminimalisasi angka kecelakaan. Peraturan ini telah ditetapkan dunia internasional.
Setiap orang itu berbeda-beda dalam menyikapi peraturan lampu lalu lintas. Ada yang mematuhi peraturan tersebut demi keselamatan, tetapi juga banyak dari pengguna kendaraan bermotor yang melanggarnya. Ketika lampu hijau menyala, mereka mempercepat laju kendaraannya agar tidak mendapatkan lampu merah lagi. Mereka seperti tidak menghiraukan keselamatan diri mereka. Hal itu terjadi pula ketika detik-detik terakhir saat lampu hijau menyala, banyak dari mereka yang semakin cepat mengendari kendaraannya. Bahkan ketika lampu kuning sebagai tanda hati-hati, mereka masih melaju dengan cepat agar tidak berhenti. Pelanggaran tersebut terjadi saat pos polisi yang biasanya berada di salah satu pojok tidak ada yang jaga. Kalau ada polisi yang berjaga, para pengguna jalan tidak akan melanggar lampu lalu lintas itu. Selain itu, pelanggaran ini didukung dengan alasan mereka untuk cepat sampai di tempat tujuan. Terjadinya pelanggaran lampu lalu lintas ini terjadi dimana-mana. Bahkan pernah ada seorang pengendara sepeda motor yang dengan cepat menerobos lampu merah yang telah menyala. Ia tidak memikirkan bagaimana jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti penilangan oleh pihak yang berwajib atau kecelakaan. Kecelakaan yang sering terjadi kebanyakan diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan tersebut. Pelanggaran ini sudah membudaya di kalangan pengguna jalan. Hal ini telah menjadi permasalahan bagi pihak berwajib.
Pelanggaran aturan lampu lalu lintas harusnya bisa diselesaikan secara baik-baik. Salah satunya adalah dengan penjagaan ketat oleh polisi di setiap pos polisi. Polisi tersebut sebisa mungkin menegakkan peraturan yang telah disepakati sebelumnya. Polisi harus bisa bersikap tegas dengan para pengguna jalan. Pengguna jalan yang melanggar peraturan hendaknya mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Masyarakat luas yang tidak menginginkan kejadian-kejadian buruk harus mendukung langkah polisi untuk ikut serta dalam penegakkan peraturan di Indonesia. Perubahan untuk menuju kebaikan itu diperlukan agar tidak ada pelanggaran lagi.

This entry was posted on Sabtu, 02 Juni 2012 at 07.05 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar