Peraturan di
Indonesia sangat beragam. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang
berwenang ini bertujuan untuk mentertibkan masyarakat luas. Semua masyarakat
yang menjadi warga negara Indonesia diharapkan dapat mematuhi
peraturan-peraturan ini. Bahkan warga negara asing yang tinggal di Indonesia
juga terikat dengan peraturan ini. Setiap peraturan yang dibuat sudah melalui
musyawarah para pejabat tinggi. Salah satu peraturan yang ada di Indonesia
adalah peraturan untuk tertib lalu lintas. Peraturan ini memuat tata tertib
untuk menjadi pengguna lalu lintas yang patuh. Sebagai contoh dari peraturan
lalu lintas ini adalah lampu lalu lintas. Lampu ini berada di setiap belokan,
pertigaan, atau perempatan yang dianggap rawan. Lampu lalu lintas yang mengatur
pengguna jalan, khususnya pengguna kendaraan bermotor ini terdapat 3 buah lampu
dengan warna dan aturan yang berbeda. Warna yang pertama adalah merah. Lampu
berwarna merah ini mengatur agar para pengguna jalan berhenti. Lampu kuning
memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati dan lampu berwarna hijau
sebagai tanda pengguna jalan boleh jalan. Jika di persimpangan, lampu lalu
lintas ini diatur sedemikian rupa sehingga lampu tersebut menyala secara
bergiliran. Hal tesebut bertujuan untuk meminimalisasi angka kecelakaan.
Peraturan ini telah ditetapkan dunia internasional.
Setiap orang
itu berbeda-beda dalam menyikapi peraturan lampu lalu lintas. Ada yang mematuhi
peraturan tersebut demi keselamatan, tetapi juga banyak dari pengguna kendaraan
bermotor yang melanggarnya. Ketika lampu hijau menyala, mereka mempercepat laju
kendaraannya agar tidak mendapatkan lampu merah lagi. Mereka seperti tidak
menghiraukan keselamatan diri mereka. Hal itu terjadi pula ketika detik-detik
terakhir saat lampu hijau menyala, banyak dari mereka yang semakin cepat
mengendari kendaraannya. Bahkan ketika lampu kuning sebagai tanda hati-hati,
mereka masih melaju dengan cepat agar tidak berhenti. Pelanggaran tersebut
terjadi saat pos polisi yang biasanya berada di salah satu pojok tidak ada yang
jaga. Kalau ada polisi yang berjaga, para pengguna jalan tidak akan melanggar
lampu lalu lintas itu. Selain itu, pelanggaran ini didukung dengan alasan
mereka untuk cepat sampai di tempat tujuan. Terjadinya pelanggaran lampu lalu
lintas ini terjadi dimana-mana. Bahkan pernah ada seorang pengendara sepeda
motor yang dengan cepat menerobos lampu merah yang telah menyala. Ia tidak
memikirkan bagaimana jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti penilangan
oleh pihak yang berwajib atau kecelakaan. Kecelakaan yang sering terjadi
kebanyakan diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan
tersebut. Pelanggaran ini sudah membudaya di kalangan pengguna jalan. Hal ini
telah menjadi permasalahan bagi pihak berwajib.
Pelanggaran
aturan lampu lalu lintas harusnya bisa diselesaikan secara baik-baik. Salah
satunya adalah dengan penjagaan ketat oleh polisi di setiap pos polisi. Polisi
tersebut sebisa mungkin menegakkan peraturan yang telah disepakati sebelumnya.
Polisi harus bisa bersikap tegas dengan para pengguna jalan. Pengguna jalan
yang melanggar peraturan hendaknya mendapatkan sanksi sesuai dengan pelanggaran
yang dilakukan. Masyarakat luas yang tidak menginginkan kejadian-kejadian buruk
harus mendukung langkah polisi untuk ikut serta dalam penegakkan peraturan di
Indonesia. Perubahan untuk menuju kebaikan itu diperlukan agar tidak ada
pelanggaran lagi.
This entry was posted
on Sabtu, 02 Juni 2012
at 07.05
. You can follow any responses to this entry through the
comments feed
.
